Rapat Sosialisasi Kebijakan Pembelajaran Micro Teaching Jurusan PGMI

Cirebon- 13 Agustus 2021 Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengadakan rapat sosialisasi tentang kebijakan pembelajaran Microteaching di Jurusan PGMI. Rapat ini dilaksanakan di ruang Jurusan PGMI Gedung FITK lt. 5 dihadiri oleh Ketua dan sekretaris Jurusan serta Dosen Jurusan PGMI IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Microateaching adalah implementasi kurikulum Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dengan memiliki bobot 2 sks. Kegiatan pembelajaran microteaching ini sebagai rangkaian program pendidikan yang harus dilakukan oleh mahasiswa meliputi kegiatan observasi kependidikan dan kegiatan microteaching di laboratorium dengan bobot 2 sks. Dalam kegiatan Micro Teaching, mahasiswa berlatih secara`intensif sebanyak 14 kali pertemuan dalam kelompok kecil yang terdiri dari 10-15 mahasiswa, dengan dibimbing oleh seorang dosen sesuai dengan bidangnya. Dalam kegiatan ini mahasiswa mempraktikan kemampuannya dalam kegiatan pembelajaran mini yang mengaplikasikan pembuatan lessonplan, praktek mengajar: strategi, metode, penggunaan media, dan mengevaluasi pembelajaran. Apabila mahasiswa telah lulus perkuliahan microteaching, barulah mereka diperkenankan untuk mengikuti PLP di madrasah/sekolah.

Pada rapat kali ini mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang akan di terapkan pada pembelajaran microteaching meliputi : Tujuan dan manfaat microteaching, Syarat-syarat peserta, Tempat dan waktu pelaksanaan, Aspek-aspek yang dinilai dalam kegiatan praktik microteaching, Format penilaian, Organisasi pelaksana Microteaching dan PLP, Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab, Tugas dan peran Dosen Pembimbing, Tugas Guru Pamong/Pendamping, Tugas praktikan, Tata tertib, Jenis pelanggaran dan sanksi.

Semoga dengan adanya rapat sosialisasi ini dapat membantu mahasiswa, dosen, dan Lembaga dalam melaksanakan kegiatan microteaching maupun PLP.

Scroll to Top