Ramadhan di Tengah Pandemi Covid 19

Bulan suci Ramadhan yang biasanya meriah dengan beribadah di masjid hingga tradisi buka puasa bersama di berbagai tempat kini cenderung sepi. Puasa Ramadhan tahun ini dijalankan dalam suasana yang berbeda sunyi di kediaman masing-masing. Situasi yang berbeda ini, dikarenakan kita masih ada dalam situasi pademi virus corona.
Umat Islam pun sama-sama menahan diri untuk melaksanakan shalat Tarawih dan berbagai kegiatan ibadah lainnya di masjid. Mencari pahala berlipat ganda pada bulan suci tidak lagi dilakukan di masjid. Cukup dilakukan di rumah demi menjaga kemaslahatan orang banyak.
Akhirnya, berbagai kegiatan yang dijalankan selama bulan Ramadan tahun ini harus mengalami penyesuaian. Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Kementerian Agama RI memberikan panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1431 H di tengah pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
Ada beberapa hal yang ditegaskan dalam panduan tersebut. Pertama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dengan baik sesuai ketentuan beribadah.
Kedua, pelaksanaan sahur dan berbuka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu melakukan sahur on the road maupun buka puasa bersama.
Dalam panduan tersebut juga mengatur kegiatan buka puasa bersama yang biasanya dilakukan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta hingga masjid ditiadakan.
Selain panduan mengenai pelaksanaan sahur dan berbuka, surat edaran tersebut juga membahas mengenai pelaksanaan salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, peringatan Nuzulul Qur’an, dan iktikaf.
Pelaksanaan salat tarawih disarankan dilakukan secara individual atau berjamaah di rumah. Demikian halnya dengan tadarus atau ibadah membaca Al-Quran yang sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
Adapun terkait dengan peringatan Nuzulul Qur’an yang biasanya diwarnai dengan tablig dan dihadiri oleh penceramah dan melibatkan massa dalam jumlah besar, di saat seperti ini ditiadakan.
Selain itu, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diharapkan masyarakat tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid maupun musala.
Diharapkan pula masyarakat tidak melakukan kegiatan salat tarawih keliling, takbiran keliling, maupun pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
Terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri yang biasanya dilakukan berjamaah di majid hingga tanah lapang, di tahun ini ditiadakan.
Pemerintah juga menyarankan silahturahmi saat Idul Fitri dapat dilakukan melalui media sosial dan video call.
Pada akhirnya diharapkan seluruh masyarakat senantiasa memerhatikan instruksi pemerintah pusat maupun daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top