Sehubungan dengan penambahan masa waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2022-2023, yaitu pada tanggal 15 s.d 16 Februari 2023, dengan ini kami mohon kepada para Dekan dan Direktur Pascasarjana untuk melakukan monitoring dan mengistrusikan kepada Ketua Jurusan/Program Studi agar mendata mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT.
Bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT segera melaporkan ke fakultas kemudian fakultas mengajukan permohonan pembayaran UKT secara kolektif ke Bagian Keuangan Cq. Bendahara Penerimaan.
LINK : Pemberitahuan Pembayaran UKT