Kamis, 7 Juli 2020. Dalam rangka persiapan menghadapi perkuliahan semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 Jurusan PGMI IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengadakan rapat dosen yang dilaksanakan di Ruang Rapat Jurusan Lantai 5 Gedung FITK. Rapat dosen ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus sosialisasi kebijakan-kebijakan yang ada di Jurusan PGMI juga persiapan dosen dalam menghadapi perkuliahan di semester ganjil tahun akademik 2020/2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan seluruh Dosen Jurusan PGMI.
Adapun Kebijakan yang disosialisasikan dalam rapat ini ada 3 kebijakan yaitu:
- Kebijakan dibidang akademik
- Kebijakan dibidang penelitian
- Kebijakan dibidamg pengabdian
- Sistem penjamin mutu
- Kebijakan Bidang Akademik
Kebijakan yang khusus memberikan standar dan arah terkait dengan pengembangan dan penyelenggaraan proses pembelajaran yang terintegrasi, berdasarkan prinsip kebebasan akademik. Proses yang dimaksud adalah menanamkan pengetahuan dan nilai untuk mewujudkan lulusan yang berintegritas, berkualitas, bermartabat, inovatif dan beretika.
Adapun kebijakan akademik yang disosialisasikan mencakup: Arah dan Tujuan Kebijakan , Organisasi dan Tata Kelola, Sumberdaya Manusia, Sarana dan Prasarana, Pendanaan, Penjaminan Mutu, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan, Sistem Informasi dan Publikasi, Pengelolaan Penyelenggaraan pendidikan, Kerjasama dengan Pihak Luar, Invensi dan Hak atas Kekayaan Intelektual, Gelar, Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI, Subyek dan Obyek Pendidikan, Kurikulum, Klasifikasi, Proteksi, Pemanfaatan dan Pemusnahan Dokumen Akademik.
2. Kebijakan Bidang Penelitian
Adapun sosialisasi kebijakan dibidang penelitian mencakup : Landasan Etika Akademik, Azas Penyelenggaraan, Arah dan Tujuan Kebijakan, Fokus Penelitian, Jenis Penelitian, Sumberdaya Manusia, Sarana dan Prasarana, Pendanaan, Penjaminan Mutu, Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan, Sistem Informasi dan Diseminasi Penelitian, Kerjasama dengan Pihak Luar, Pertanggungjawaban, Invensi dan HKI Penelitian, Penghargaan dan Sanksi, Publikasi Hasil Penelitian
3. Kebijakan Bidang Pengabdian
Adapun sosialisasi dibidang Pengabdian mencakup: Prinsip Dasar Penyelenggaran Pengabdian kepada Masyarakat, Jenis Pengabdian, Arah dan Tujuan Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat, Tata Kelola dan Organisasi, Sumber Daya, Sarana dan Prasarana, Pendanaan, Penjaminan Mutu, Sistem Informasi dan Publikasi, Kerjasama, Pertanggungjawaban Pelaksanaan, Invensi dan HKI, Penghargaan dan sanksi.
4. Sistem Penjamin Mutu
Sistem penjaminan mutu adalah sebuah sistem yang harus dapat menjamin dan memastikan bahwa mutu akademik tridharma perguruan tinggi di universitas dapat tercapai sesuai kebijakan dan standar mutu yang ditetapkan pemerintah dan universitas.