Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor: 11 Tahun 2022, tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam
Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijrlah di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan Hasil rapat terbatas Pimpinan lAlN Syekh Nurjati Cirebon dalam menyikapi pandemi Covid-19 di lingkungan lAlN Syekh Nurjati Cirebon, maka dikeluarkanlah Surat Edaran Nomor : 1548 /1n.08/R/PP.00.9/03/2022 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2022.
SE_Pelaksanaan Tugas Kedinasan & Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 H