Teknis dan Persyaratan Mengajukan Berhenti Kuliah

Berhenti Studi Tetap adalah keadaan di mana seorang mahasiswa tidak meneruskan studi untuk waktu seterusnya karena alasan:
  1. Mengundurkan diri
  2. Dikeluarkan dari Fakultas karena alasan tidak mampu memenuhi persyaratan akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Evaluasi Studi Mahasiswa, atau karena pelanggaran Tata Tertib Fakultas/ Universitas.
  3. Dicabut status kemahasiswaannya karena mahasiswa tidak mendaftarkan diri sebagai mahasiswa UNPAR (cuti studi tanpa ijin) selama 2 (dua) semester berturut-turut atau 3 (tiga) semester tidak berturut-turut.

Adapun teknis dan persyaratan mengajukan berhendti Kuliah sebagai berikut :

  1. Mahasiswa tidak sedang dalam status cuti kuliah, skorsing atau putus studi (DO)
  2. Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor c/q Dekan FITK
  3. Surat Permohonan ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA), Orangtua/Wali dan Mahasiswa diatas materai.
  4. Melampirkan Slip Pembayaran UKT
  5. Foto Copy KTM
  6. Foto Copy Transkrip Nilai
  7. Bebas Tanggungan pinjaman Buku (Dari Perpustakaan Kampus)
  8. Bebas tunggakan dari kewajiban lainya
  9. Semua Berkas dimasukan kedalam MAP dan diserahkan ke bagian Akademik Fakultas untuk di proses.

Download Format Surat Permohonan Berhenti Kuliah di bawah ini:

FORMAT SURAT PERMOHONAN KELUAR

Scroll to Top