Berhenti Studi Tetap adalah keadaan di mana seorang mahasiswa tidak meneruskan studi untuk waktu seterusnya karena alasan:
- Mengundurkan diri
- Dikeluarkan dari Fakultas karena alasan tidak mampu memenuhi persyaratan akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Evaluasi Studi Mahasiswa, atau karena pelanggaran Tata Tertib Fakultas/ Universitas.
- Dicabut status kemahasiswaannya karena mahasiswa tidak mendaftarkan diri sebagai mahasiswa UNPAR (cuti studi tanpa ijin) selama 2 (dua) semester berturut-turut atau 3 (tiga) semester tidak berturut-turut.
Adapun teknis dan persyaratan mengajukan berhendti Kuliah sebagai berikut :
- Mahasiswa tidak sedang dalam status cuti kuliah, skorsing atau putus studi (DO)
- Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor c/q Dekan FITK
- Surat Permohonan ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA), Orangtua/Wali dan Mahasiswa diatas materai.
- Melampirkan Slip Pembayaran UKT
- Foto Copy KTM
- Foto Copy Transkrip Nilai
- Bebas Tanggungan pinjaman Buku (Dari Perpustakaan Kampus)
- Bebas tunggakan dari kewajiban lainya
- Semua Berkas dimasukan kedalam MAP dan diserahkan ke bagian Akademik Fakultas untuk di proses.
Download Format Surat Permohonan Berhenti Kuliah di bawah ini: