Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya satu semester. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa apabila telah mengikuti minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa.
Adapun teknis dan persyaratan mengajukan Cuti Kuliah adalah sebagai berikut:
- Maksimal Cuti bagi mahasiswa adalah 2 kali
- Mahasiswa mengajukan cuti pada masa pengajuan Cuti/saat Pembayaran UKT.
- Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor c/q Dekan FITK. (Format Surat dapat di download pada link di bawah ini)
- Surat Permohonan ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA), Orangtua/Wali dan Mahasiswa diatas materai.
- Melampirkan Slip Pembayaran UKT
- KTM
- Transkrip Nilai
- Semua Berkas dimasukan kedalam MAP dan diserahkan ke bagian Akademik Fakultas untuk di proses.
Download Format Surat Pengajuan Cuti di bawah ini :