Teknis dan Persyaratan Mengajukan Mutasi/Pindah Kuliah

Mutasi Mahasiswa adalah perubahan status mahasiswa yang terjadi karena pindah ke perguruan tinggi lain, keluar atau kehilangan hak studinya. Dalam mengajukan mutasi, baik antar fakultas maupun perguruan tinggi, terdapat prosedur yang perlu diperhatikan.

Persyaratan Mengajukan Mutasi/Pindah Kuliah :

  1. Mahasiswa tidak sedang dalam status cuti kuliah, skorsing atau putus studi (DO)
  2. Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor c/q Dekan FITK disertai surat keterangan kesediaan untuk menerima yang bersangkutan sebagai mahasiswa pindahandari perguruan tinggi yang dituju
  3. Surat Permohonan ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA), Orangtua/Wali dan Mahasiswa diatas materai.
  4. Melampirkan Slip Pembayaran UKT
  5. Foto Copy KTM
  6. Foto Copy Transkrip Nilai
  7. Semua Berkas dimasukan kedalam MAP dan diserahkan ke bagian Akademik Fakultas untuk di proses.

Download Format Surat Permohona Mutasi/Pindah Kuliah dibawah ini:

FORMAT SURAT PERMOHONAN MUTASI-PINDAH

Scroll to Top