Cirebon, 14 Juli 2026 – Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon resmi membuka periode pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Seluruh mahasiswa, termasuk mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), diimbau untuk memperhatikan jadwal pembayaran, metode transaksi, serta ketentuan yang telah ditetapkan agar proses registrasi akademik berjalan lancar.
Periode Pembayaran UKT
Berdasarkan pengumuman resmi universitas, pembayaran UKT Semester Ganjil TA 2026/2027 dilaksanakan mulai 13 Juli hingga 31 Juli 2026. Pembayaran yang dilakukan sesuai jadwal menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengikuti kegiatan akademik pada semester baru.
Mahasiswa diharapkan tidak menunda pembayaran hingga batas akhir guna menghindari kendala teknis maupun antrean transaksi pada hari-hari terakhir masa pembayaran.
Beragam Metode Pembayaran
UIN Sber Syekh Nurjati Cirebon menyediakan beberapa pilihan bank untuk memudahkan proses pembayaran UKT, yakni melalui Bank BRI, Bank BSI, dan Bank BSN. Melalui Bank BRI, pembayaran dapat dilakukan menggunakan layanan BRImo, ATM BRI, maupun teller dengan menggunakan nomor BRIVA sesuai ketentuan universitas. Sementara itu, pembayaran melalui Bank BSI dapat dilakukan melalui aplikasi BYOND by BSI, ATM BSI, maupun teller menggunakan kode akademik yang telah ditentukan.
Selain itu, mahasiswa juga dapat memanfaatkan layanan Bank BSN melalui ATM, mobile banking, maupun teller dengan memasukkan nomor virtual account sesuai format yang telah ditetapkan. Beragam pilihan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi mahasiswa dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran UKT.
Perhatikan Ketentuan dan Sanksi
Universitas juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT maupun tidak mengajukan cuti kuliah sesuai jadwal. Mahasiswa yang tidak mengajukan cuti hingga batas waktu yang telah ditentukan dan belum melunasi UKT akan berstatus tidak aktif. Selain itu, tagihan UKT yang belum dibayarkan tetap akan dikenakan pada semester berikutnya dan masa studi tetap diperhitungkan.
Status tidak aktif tersebut juga mengakibatkan mahasiswa tidak tercatat sebagai mahasiswa aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Apabila mahasiswa tidak melakukan pembayaran UKT selama dua semester berturut-turut atau lebih, maka dapat dinyatakan mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akses Pengumuman Resmi
Mahasiswa PGMI dan seluruh sivitas akademika diimbau untuk membaca pengumuman resmi secara lengkap melalui laman universitas agar memperoleh informasi yang utuh mengenai jadwal, tata cara pembayaran, serta ketentuan administrasi lainnya.
Pengumuman resmi dapat diakses melalui:
https://uinssc.ac.id
Dengan memperhatikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan proses registrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 dapat berjalan tertib, lancar, dan tanpa kendala administrasi.