Abstrak / Ringkasan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XXI/2023 melarang perangkat desa menjadi anggota partai politik. Kajian terhadap putusan ini relevan dianalisis melalui perspektif Fiqih Siyasah yang menekankan prinsip keadilan, kemashlahatan, dan pencegahan kerusakan dalam tata kelola pemerintahan. Perumusan masalahnya adalah: (1) Apa Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU- XXI/2023 mengenai Larangan Perangkat Desa Menjadi Anggota Partai Politik? (2) Bagaimana Perspektif Fiqh Siyasah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XXI/2023 mengenai Larangan Perangkat Desa Menjadi Anggota Partai Politik? Tujuan Penelitian: (1) menganalisis mengenai Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan Larangan Perangkat Desa Menjadi Anggota Partai Politik, (2) Untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XXI/2023 mengenai Larangan Perangkat Desa Menjadi Anggota Partai Politik dari sudut pandang Fiqh Siyasah. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Kemudian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Mahkamah menolak permohonan uji materi Pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Perspektif Fiqh Siyasah, Putusan MK 76/PUU-XXI/2023 mendukung larangan Perangkat Desa menjadi anggota partai politik